Berikut ini berbagai struktur pemerintahan desa beserta penjelasannya. 1. Kepala Desa. Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat. Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan
Jika kita melihat Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Pasal 8 Ayat 2 (dua), Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
A. Pengertian Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan
Desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan Administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa. 4. Pelaksanaan Teknis Desa: a. Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) Tugas KAUR PEM adalah membantu Kepala Desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, Administrasi pertahanan,
Laporan Penutupan Kas Bendahara Desa/Kaur Keuangan adalah Laporan yang dibuat dan dilaporkan oleh Bendahara Desa/Kaur Keuangan kepada Kepala Desa setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dokumen Financial Report ini adalah salah satu dokumen wajib bagi Kaur Keuangan Desa. Bukankah setiap akhir bulan dan paling tanggal
. kwk5byojrj.pages.dev/24kwk5byojrj.pages.dev/298kwk5byojrj.pages.dev/90kwk5byojrj.pages.dev/142kwk5byojrj.pages.dev/283kwk5byojrj.pages.dev/48kwk5byojrj.pages.dev/232kwk5byojrj.pages.dev/237kwk5byojrj.pages.dev/91
tugas kaur umum desa