- Relawan penanggulangan bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Relawan bencana sendiri memiliki kewajiban, seperti mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Kemudian, menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana. Selanjutnya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana. Selain kewajiban, relawan juga memiliki hak saat sedang menanggulangi bencana, di antaranya memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana. Selain itu, relawan juga mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana. Terakhir, relawan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. Tugas & Fungsi Relawan Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB berikut ini adalah tugas dan fungsi relawan bencana A. Peran Relawan pada Saat Tidak Terjadi Bencana1. Pada saat tidak terjadi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Pengurangan Risiko Bencana atau mitigasi, antara lain melalui 1 Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan bersama Penyuluhan kepada Penyediaan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengurangan risiko Peningkatan kewaspadaan Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana. 2. Pada situasi terdapat potensi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Kesiapsiagaan, antara lain melalui 1 Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat. 2 Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana. 3 Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar. 4 Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. 5 Penyiapan lokasi evakuasi b. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini di tingkat masyarakat. B. Peran Relawan pada Saat Tanggap DaruratPada saat tanggap darurat relawan dapat membantu dalam kegiatan Kaji cepat terhadap cakupan wilayah yang terkena, jumlah korban dan kerusakan, kebutuhan sumber daya, ketersediaan sumber daya serta prediksi perkembangan situasi ke depan. Pencarian, penyelamatan dan evakuasi warga masyarakat terkena bencana. Penyediaan dapur umum. Pemenuhan kebutuhan dasar berupa air bersih, sandang, pangan, dan layanan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan. Penyediaan tempat penampungan/hunian sementara. Perlindungan kepada kelompok rentan dengan memberikan prioritas pelayanan. Perbaikan/pemulihan darurat untuk kelancaran pasokan kebutuhan dasar kepada korban bencana. Penyediaan sistem informasi untuk penanganan kedaruratan. Pendampingan psikososial korban bencana. Kegiatan lain terkait sosial, budaya dan keagamaan. Kegiatan lain terkait kedaruratan. C. Peran Relawan pada Saat Pasca-BencanaPada situasi pasca-bencana relawan dapat membantu dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi konstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini. Cara Menjadi Relawan Bencana Registrasi relawan bencana dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan, dengan persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi. Mampu berkerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana. Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi. Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan. Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi Induk Organisasi BNPB. Sementara itu, 17 Induk organisasi relawan diharapkan dapat memberikan informasi data yang akurat tentang potensi dan kapasitas anggotanya relawan sehingga dapat tercatat/terregistrasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD. A. Pengiriman Data RelawanOrganisasi induk relawan mengumpulkan biodata relawan yang dimilikinya dan mengirimkannya ke BPBD di daerahnya. Selanjutnya BPBD akan mengirimkan ke BNPB untuk dicatat dalam database relawan. Format biodata harus mengacu pada format di lampiran peraturan ini. B. VerifikasiData dari formulir relawan yang telah tercatat untuk diverifikasi dan selanjutnya dilegalisasi sesuai peraturan administrasi BNPB. C. Pendataan dan PencatatanPada dasarnya pendataan relawan dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan dan selanjutnya dapat dikoordinasikan ke BPBD. Seleksi, pemberian nomor, kecakapan dan pengkodean untuk kebutuhan database secara nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan untuk kebutuhan database daerah dikelola oleh BPBD. Pengkodean relawan adalah sebagai berikut Provinsi 2 digit Kabupaten/Kota 2 digit Nomor Urut 6 digit 1 huruf dan 5 angka Kelompok kecakapan 2 digit Total Kode Register 12 digit D. RekognisiRekognisi adalah pengakuan bahwa relawan memiliki kecakapan dan kemampuan tertentu dalam penanggulangan bencana, baik dalam hal kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana saat tidak terjadi bencana, kegiatan tanggap darurat maupun kegiatan pemulihan pasca bencana. Selain memperoleh pengakuan, relawan dapat mengikuti uji kompetensi berdasarkan standar standar kecakapan tertentu. Penilaian dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga-lembaga pembina relawan terkait. Penilaian juga mempertimbangkan faktor-faktor lamanya pengabdian sebagai relawan dan/atau prestasi dalam kegiatan penanggulangan bencana. Relawan yang lulus penilaian kompetensi akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa sertifikat, piagam atau juga Jenis Bencana Alam Penyebab & Cara Selamatkan Diri Saat Bencana Bencana Akibat Sampah, Banjir hingga Longsor Sampah Relawan Akan Terus Solid Bantu Pemerintah Perangi Covid-19 - Sosial Budaya Penulis Maria UlfaEditor Nur Hidayah Perwitasari
22 Hal yang Dapat Dilakukan Mahasiswa dalam Tanggap Bencana. 1) penyusunan kebijakan, peraturan perundangan, pedoman dan standar; 7) membangun sistem penanggulangan krisis kesehatan berbasis masyarakat. Adapun peran yang dapat dilakukan perawat dalam tanggap bencana ,yaitu: Peran dalam Pencegahan Primer.
Berikutini yang merupakan salah satu penerapan penanggulangan bencana di dunia usaha adalah . SD Matematika Bahasa Indonesia IPA Terpadu Penjaskes PPKN IPS Terpadu Seni Agama Bahasa DaerahLatarBelakang : Sumatera Barat merupakan daerah yang rawan bencana gempa dan tsunami karena berada di dekat dua sumber gempa, yaitu pertemuan Lempeng Eurasia dan Lempeng India Australia dan sesar menganan Sumatera Fault Zone (SFZ). Sejak Gempa Aceh Andaman 2004 terlihat migrasi gempa ke arah selatan, yaitu dengan terjadinya Gempa Nias 2005 dan susulannya yang berada di selatan gempa utama .